[سورة النساء، الآية: 128] ، Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian lebih baik (bagi mereka) . (QS. al-Baqarah:128) Penyelesaian adalah dengan berdamai dan mengadakan perdamaian, bukan dengan talak dan berpisah. Terkadang mengalah dari sebagian hak nafkah atau pribadi bisa menjaga ikatan pernikahan. { (( (( (( (( (( (( (( (( } [1] (dan perdamaian itu lebih baik(bagi mereka) : perdamaian lebih baik dari pada perpecahan, renggang,
بال أحدكم يلعب بحدود الله وأنا بين أظهركم [2]
(1) سورة النساء آية: 128.
(2) النسائي الطلاق (3401) .